Selain itu dia juga beberkan keberadaan di Makassar untuk untuk menindaklanjuti sejumlah kasus menyangkut korban dan saksi.
"Masih ada on going, yah. Saya juga datang ke sini selain dari acara ini karena ada beberapa yang terlindungi LPSK untuk kasus TPKS," lanjutnya.
Tagih Janji Gubernur Sulsel soal Kantor Perwakilan
Baca Juga : KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK untuk Kepentingan Publik
LPSK RI saat ini hanya memiliki kantor di Jakarta, karena itu pihaknya berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan agar perlindungan saksi dan korban semakin bisa dijangkau oleh masyarakat-masyarakat di daerah, tidak hanya di tingkat pusat atau di Jakarta melainkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Olehnya itu, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar berharap perwalikan lembaganya juga berdiri di Sulsel.
Ia pun berharap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dapat mewujudkan kerjasama dengan memberikan gedung atau tempat untuk menjadi kantor perwakilan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga : LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri
Livia mengatakan Sudirman pernah berjanji untuk bekerja sama untuk mendirikan Kantor Perwakilan LPSK di Sulsel.
"Komitmen, tentu saja kami berharap ke pak Gubernur dan jajaran segera memberi dan bekerjasama dengan perwakilan daerah sesuai janji," jelasnya kepada Portal Media selepas acara 'Sarasehan Budaya Program
Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulsel' di Lantai 3 Menara Phinisi UNM.
"Oleh karena itu kami, berharap LPSK bisa segera hadir di sini (Sulsel), tentu saja setelah mendapatkan izin dari Kemenpan RB," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News