PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil audit yang diserahkan langsung oleh Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Kejati Sulsel di Kota Makassar pada Selasa (27/5/2025).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen kementeriannya dalam mendukung gerakan bersih-bersih di tubuh instansi, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian, dan juga perintah Menteri PKP yang berkomitmen tinggi menciptakan kementerian yang bersih,” ujar Heri kepada awak media di Kejati Sulsel.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II yang menjabat pada periode 2022–2024. Berdasarkan laporan Irjen PKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.115.756.852.
Heri merinci modus dugaan korupsi tersebut, pertama terkait perjalanan dinas tahun 2022–2023 yang disinyalir fiktif, termasuk pembuatan nota sewa kendaraan palsu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp914.051.662.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Modus kedua adalah praktik kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Tujuh paket pekerjaan tersebut telah rampung pada Oktober 2022, namun kontrak baru ditandatangani pada November 2022.
Pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, pada kenyataannya hanya dikerjakan oleh satu orang berinisial HM yang diketahui merupakan kolega dari II.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi lima, tapi kenyataannya dikerjakan oleh satu orang,” ungkap Heri.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Ini merupakan laporan keempat yang disampaikan oleh Heri Jerman selama empat bulan menjabat sebagai Irjen Kementerian PKP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.
“Kami telah menerima bahan-bahan dari Irjen PKP dan segera menindaklanjutinya. Bahkan kami sudah melakukan konsultasi dengan Aspidsus. Dalam waktu dekat, surat penyidikan akan segera diterbitkan, ditargetkan pekan ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News