PORTALMEDIA.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah akan segera merumuskan langkah-langkah tindak lanjut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pungutan biaya pada satuan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Mu'ti mengatakan pemerintah akan segera menggelar koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan, guna menyesuaikan kebijakan anggaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta mengartikan semua sekolah swasta wajib digratiskan sepenuhnya.
“Putusan itu bukan berarti seluruh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta menjadi gratis. Sekolah swasta masih dimungkinkan untuk menarik biaya, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu,” jelas Mu'ti kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Ia menegaskan, pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan MK. Namun, pelaksanaannya membutuhkan penyesuaian anggaran dan regulasi yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Implementasi kebijakan ini tidak bisa tergesa-gesa. Kami perlu menyusun skema pembiayaan yang tepat karena akan berimplikasi pada postur anggaran negara,” katanya.
Mu'ti menyebut pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan DPR menjadi krusial, terutama jika dibutuhkan perubahan anggaran di tengah tahun.
Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR
“Kami akan menunggu arahan dari Presiden dan melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan serta DPR, karena pelaksanaan kebijakan ini kemungkinan besar membutuhkan revisi APBN,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News