0%
Kamis, 05 Juni 2025 08:50

Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres

Editor : Agung
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka

BPMI Setwapres menjelaskan bahwa akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Istana buka suara soal akun media sosial (medsos) Instagram Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang terpantau follow atau mengikuti akun judi online (judol).

Sebelumnya, beredarnya tangkapan layar yang menunjukkan akun Instagram Gibran @gibran_rakabuming, mengikuti akun bernama @bang_jabrik.game yang saat ini memuat konten judol.

"Berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan telah mengganti nama akun (username) sebanyak tujuh kali," tulis Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online

BPMI Setwapres menjelaskan riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas.

"Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," jelasnya.

BPMI Setwapres pun menjelaskan fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru. Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar

Sebagai tindak lanjut, BPMI Setwapres menjelaskan bahwa akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.

"Selain itu, akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat," tutup keterangan BPMI Setwapres.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer