PORTALMEDIA.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup oleh beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dari lima perusahaan yang memiliki IUP di wilayah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan temuan pelanggaran di empat perusahaan: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT GAG Nikel.
Baca Juga : Harga Nikel Terpuruk, Kementerian ESDM Sebut Perang Dagang AS-China Jadi Pemicu
Sementara satu perusahaan lainnya, PT Nurham, belum dicantumkan dalam laporan karena belum ada aktivitas pertambangan yang terpantau.
Salah satu kasus terparah ditemukan di Pulau Manuran, lokasi tambang milik PT ASP seluas 1.173 hektare, dengan luas bukaan tambang mencapai 109 hektare.
Menteri Hanif menyebut kerusakan lingkungan di pulau kecil itu cukup serius, terutama setelah terjadi insiden jebolnya kolam sedimentasi (settling pond) yang menyebabkan pencemaran laut dan peningkatan kekeruhan air pantai.
Baca Juga : Kementerian ESDM Sebut PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
“Pelaksanaan kegiatan tambang di sana sangat tidak hati-hati. Rehabilitasi akan sulit dilakukan karena luas pulau sangat terbatas,” ujar Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Dia menegaskan perusahaan telah disegel dan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menjadi sorotan. Perusahaan ini diketahui membuka lahan tambahan seluas lima hektare di luar batas izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) di Pulau Kawe. KLH akan meninjau ulang izin lingkungannya yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat melalui Surat Keputusan Nomor 289 Tahun 2023.
Baca Juga : KLHK Tarik 6,29 Ton Alkes Bermerkuri di Pulau Sulawesi
“Aktivitas ini tidak sesuai izin yang telah dikeluarkan. Ada potensi pelanggaran hukum lingkungan yang bisa dikenakan, termasuk sanksi pidana,” jelas Hanif.
KLH juga menghentikan aktivitas eksplorasi PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang memiliki IUP seluas 2.193 hektare di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tercatat 10 titik eksplorasi dilakukan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
“Kegiatan mereka belum sampai ke tahap eksploitasi, tapi kami hentikan lebih awal karena seluruh aktivitas tidak memiliki legalitas lingkungan,” tegas Hanif.
Baca Juga : ESG Jadi Kunci PT Vale Wujudkan Praktik Nikel Bersih di Indonesia
Sementara itu, PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam), dinilai belum menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Perusahaan ini memiliki lahan tambang seluas 6.030 hektare di Pulau Gag, dengan bukaan tambang sekitar 187 hektare berdasarkan citra satelit dan drone.
Namun, KLH tetap menyatakan akan meninjau ulang semua dokumen persetujuan lingkungan sebagai langkah antisipatif dan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di pulau-pulau kecil yang rawan terdampak ekologis.
Kunjungan tim KLH ke Raja Ampat dilakukan pada 26–31 Mei 2025. Saat ini, proses pengambilan sampel dan uji laboratorium tengah berlangsung untuk menentukan tingkat kerusakan dan kerugian lingkungan.
Baca Juga : DLHK Polewali Mandar: Kolaborasi Menjadi Kunci Keberhasilan ProKlim!
“Langkah selanjutnya bisa berupa sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung hasil uji lab dan keterangan para ahli nantinya,” kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News