0%
Rabu, 06 Juli 2022 21:32

Tidak Semua Kendaraan Boleh Beli Pertalite dan Solar, ini Daftarnya

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Pembatasan pembelian pertalite dan solar mulai diberlakukan per 1 Juli di beberapa daerah. Selain melalui MyPertamina tidak semua kendaraan bisa membeli 2 jenis BBM subsidi ini.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 1 Juli 2022. Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. 

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kendaraan apa saja yang akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar? 

Anggote Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin. 

Baca Juga : Pertamina Tebar Diskon BBM hingga LPG, Begini Cara Aksesnya

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh dikutip dari pemberitaan kompas.com, Rabu (6/7/2022). 

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc. 

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite: 

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio New
  • Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Beri Izin Ojol Beli BBM Subsidi, Skema Subsidi Masih Dikaji

Mobil di bawah 2.000 cc 

Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Berikut beberapa daftarnya: 

  • Toyota Yaris
  • Toyota Agya
  • Toyota Vios
  • Toyota Sienta
  • Toyota Avanza
  • Toyota Calya
  • Honda Brio RS
  • Honda Jazz
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda HR-V 1,5 L
  • Honda HR-V 1,8 L
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Ayla
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Nissan Grand Livina

MyPertamina 

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan penggunaan MyPertamina. 

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Sebut Subsidi BBM Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun. Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar. 

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022). 

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya. 

Baca Juga : DEN Bocorkan Jenis Kendaraan yang Masih Bisa Beli BBM Subsidi

Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina. 

Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran. 

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia. 

Baca Juga : Kementerian BUMN Bantah Pertalite Dihapus

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya. 

Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar. 

Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital. Uji coba awal kini sedang dilakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa kabupaten atau kota di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar