PORTALMEDIA.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, Papua, mendeportasi 26 anak buah kapal (ABK) asal Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selama berada di Indonesia. Para ABK tersebut merupakan awak dari kapal ikan FB Twin J-04 dan YB Yanreyd-293.
"Sebanyak 26 ABK ikan FB Twin J-04 dan kapal YB Yanreyd-293 dilakukan deportasi karena tidak memiliki dokumen administrasi izin tinggal keimigrasian di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba, di Biak, Sabtu (14/6/2025).
Samuel menegaskan, tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Baca Juga : DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
Dia menjelaskan, deportasi merupakan upaya pemulangan paksa orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
"Pendeportasian dilakukan Imigrasi jika orang asing terlibat tindak pidana, menyalahgunakan izin tinggal, atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.
Menurut Samuel, sebelum proses deportasi dilakukan, pihak Imigrasi Biak telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dan Konsulat Filipina di Manado, Sulawesi Utara, guna memproses dokumen perjalanan sementara bagi ke-26 warganya.
Baca Juga : Perahu Terbawa Arus hingga Selayar, Tiga Nelayan Pangkep Selamat
Jika sesuai jadwal, proses pemulangan para ABK Filipina ini akan dilakukan pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak.
"Kami harapkan proses deportasi bisa berjalan cepat agar mereka tidak terlalu lama menunggu di Biak, mengingat sejak 9 Mei 2025 kapal mereka sudah diamankan dan diproses hukum," ujar Samuel.
Sebelumnya, kapal yang membawa para ABK Filipina tersebut ditangkap aparat karena diduga melakukan pelanggaran hukum saat beroperasi di perairan Indonesia. Kini, setelah proses hukum dan administrasi selesai, mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News