PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Suhu politik di Gedung DPRD Sulawesi Selatan mulai memanas menyusul bergulirnya dukungan terhadap usulan penggunaan hak angket. Lebih dari 30 anggota dewan lintas fraksi telah menandatangani dokumen yang disebut-sebut sebagai langkah penyelamatan aset daerah bernilai hampir Rp3 triliun.
Usulan ini dipelopori oleh Abdul Rahman dari Fraksi PKS, yang menegaskan bahwa inisiatif tersebut murni sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan aset milik Pemprov Sulsel, bukan aksi bermuatan politik.
“Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Angket itu alat konstitusional untuk menggali informasi. Hampir semua fraksi setuju,” ujar Abdul Rahman, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Menurutnya, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset strategis, khususnya lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dukungan yang terkumpul disebut telah melebihi syarat minimal dukungan untuk pengajuan hak angket, yakni 15 hingga 20 anggota dewan.
“Sudah lebih dari 30 anggota yang tanda tangan. Secara administratif sudah sah. Tinggal kami sampaikan ke pimpinan DPRD,” jelas Kadir Halid dari Fraksi Golkar.
Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027
Langkah berikutnya, menurut Kadir, adalah menyerahkan berkas pengajuan ke meja pimpinan DPRD Sulsel. Setelah itu, para inisiator akan mempresentasikan urgensi penggunaan hak angket dalam forum resmi.
“Kita tunggu momentum yang tepat. Mungkin minggu ini, atau beberapa hari ke depan, tergantung kehadiran pimpinan,” imbuhnya.
Baik Abdul Rahman maupun Kadir Halid membantah keras bahwa gerakan ini disusupi agenda politik tertentu. Mereka menegaskan bahwa isu ini berkutat sepenuhnya pada penyelamatan aset daerah yang dinilai terancam hilang.
Baca Juga : Audiensi ke DPRD Sulsel, Petugas Irigasi Pertanyakan Kejelasan Status Kepegawaian
“Ini murni soal aset. Tidak ada manuver politik. Justru kami ingin bantu Pemprov agar aset triliunan itu tidak lenyap begitu saja,” tegas Kadir.
Pengajuan hak angket ini diyakini sebagai pintu masuk formal DPRD untuk menyelidiki lebih jauh dugaan kelalaian dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset CPI. Jika disetujui, hak angket akan membuka ruang bagi dewan memanggil pejabat terkait, memeriksa dokumen, hingga menggelar sidang terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News