PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia.
Operasi yang berlangsung sejak Mei hingga Juni 2025 itu mengamankan delapan orang tersangka.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa para pelaku terdiri dari enam perempuan berinisial VH, KT, H, S, M, dan SR yang berperan sebagai kurir, serta dua pria berinisial AN dan JS.
Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Peredaran 414.400 Batang Rokok Ilegal
“Dalam operasi gabungan ini kami telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku kita amankan,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 23 Mei 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, saat tersangka VH diamankan bersama barang bukti sabu seberat 324 gram yang disembunyikan dalam pembalut di pakaian dalam. VH diketahui membawa narkoba dari Kuala Lumpur menuju Makassar.
Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain, yaitu KT, H, dan S, yang turut menggunakan modus serupa. Penangkapan dilakukan pada 27 Mei dan 14 Juni 2025.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal
“Modusnya sama, narkotika ditempel di bagian tubuh sensitif para wanita tersebut. Total barang bukti dari seluruh kasus ini mencapai sekitar dua kilogram,” jelas Djaka.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kendari.
Baca Juga : Harga Rokok Bakal Naik Lagi, Begini Jawaban Bea Cukai Kemenkeu
“Di Kendari sudah kita kembangkan, ada sekitar empat orang juga kita amankan dari sana. Salah satunya sudah ditetapkan sebagai DPO, dan jaringan ini dikendalikan dari Lapas,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, para kurir yang direkrut semuanya merupakan Warga Negara Indonesia, mayoritas ibu rumah tangga yang tergiur imbalan sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk sekali pengantaran.
“Memang kurirnya semua perempuan dan berasal dari latar belakang ekonomi sulit,” tambahnya.
Baca Juga : Berantas Rokok Illegal, Bea Cukai Gandeng Pemkab Lutim Gelar Operasi Gempur
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News