0%
Kamis, 26 Juni 2025 19:44

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Minimal 2 Tahun

Editor : Alif
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda Minimal 2 Tahun
ist

Putusan ini menandai perubahan besar dalam desain pemilu serentak yang selama ini dijalankan Indonesia.

PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini menandai perubahan besar dalam desain pemilu serentak yang selama ini dijalankan Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6). Permohonan ini sebagian dikabulkan MK, diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara konstitusional apabila tidak dimaknai secara baru. Pemilu nasional – yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD – tetap digelar serentak.

Namun, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat tersebut.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tahapan pemilu nasional dan daerah harus disusun secara bertahap dan berurutan. Pemilu daerah baru bisa digelar setelah presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional resmi dilantik.

MK juga menyatakan ketentuan serupa berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Ketiga pasal itu kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan jeda waktu yang ditetapkan MK.

“Pemilu daerah harus dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang dua tahun hingga dua setengah tahun pasca pelantikan pejabat pusat,” terang Suhartoyo.

Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian

Putusan ini akan berdampak besar pada desain pemilu serentak yang selama ini dinilai membebani penyelenggara, pemilih, hingga aparat keamanan. Selama dua pemilu terakhir, Indonesia menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam satu waktu atau berdekatan.

Koordinator Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik keputusan ini karena membuka ruang perbaikan manajemen pemilu dan memberi jeda waktu yang cukup bagi penyelenggara dan masyarakat.

Dengan putusan ini, skema pemilu serentak 2024 yang akan diikuti Pilkada serentak pada November 2024 kemungkinan besar harus disesuaikan. Pemerintah dan DPR kini dituntut segera menyesuaikan regulasi untuk mengatur ulang tahapan-tahapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer