0%
Senin, 12 September 2022 21:12

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar yang Otaki Pembunuhan Honorer Dishub

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Foto: ist
Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Foto: ist

Sidang lanjutan atas pembunuhan berencana honorer Dishub Makassar Najamuddin Sewang kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang belangsung hakim menolak eksepsi eks Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muh Iqbal Asnan, terhadap honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang, kembali digelar.

Dalam agenda sidang kali ini, adalah pembacaan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum (PH) Muh Iqbal Asnan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (12/9/2022) siang.

Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Muh Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara. Karena hal tersebutlah, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Muh Iqbal Asnan.

Baca Juga : Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dipotong Jadi 10 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa.

Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, dalam sidang berikutnya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi.

"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," ucapnya.

Baca Juga : Dua Brimob Pembunuh Honorer Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan.

Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3 hingga 4 orang. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).

"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.

Baca Juga : Ajudan Eks Kasatpol PP Makassar Terdakwa Penembakan Honorer Dishub Divonis Lebih Rendah, Keluarga Nyaris Adu Jotos

Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer