0%
Selasa, 01 Juli 2025 11:27

Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Makassar Akhirnya Ditangkap, Motif karena Tak Terima Ditegur

Editor : Agung
IST
IST

Aksi brutal pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR– Setelah dua pekan menjadi buronan, pelaku pembacokan terhadap seorang juru parkir di Kota Makassar akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Pria berinisial A (35) itu kini resmi ditahan di sel Mapolsek Makassar.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Muhammad Yamin, tepatnya di depan sebuah toko penggilingan bakso. Korban, Muhammad Afdal (25), diserang dengan parang oleh pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Video memperlihatkan detik-detik korban diserang secara membabi buta hingga tersungkur di aspal saat mencoba melarikan diri.

Baca Juga : Jukir di Makassar Dipolisikan Gegara Curi Besi Pagar di Rumah Kosong

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah sepele. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat memarkir sepeda motornya yang menghalangi akses jalan.

"Korban menegur pelaku karena cara parkirnya mengganggu. Pelaku kemudian pulang mengambil parang dan kembali ke lokasi untuk menyerang korban," ujar Iptu Syuryadi, Senin (30/6/2025).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk dan pelipis, dan harus mendapatkan total 12 jahitan. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan.

Baca Juga : Jukir Nyambi Jadi Curanmor di Makassar Ditangkap Usai Curi Motor Mahasiswi

Dalam keterangannya, Afdal mengaku sudah tiga kali menegur pelaku secara baik-baik. Namun, pelaku justru tersinggung dan balik menyerangnya.

"Dia datang sama ibunya belanja, tapi parkirnya halangi jalan. Saya tegur baik-baik supaya jalan tidak macet, apalagi ada tenda pesta di situ. Tapi dia marah," ungkap Afdal kepada wartawan.

Pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi, namun kembali sekitar 10 menit kemudian dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban.

Baca Juga : Didasari Cemburu, Jukir di Makassar Tikam Mantan Suami Pacarnya

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Makassar. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar