PORTALMEDIA.ID, SINJAI– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sinjai, Sulawesi Selatan, bernama Anas (19), yang kabur dari ruang tahanan pada 2 Juli 2025 lalu, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Anas ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai yang dibantu personel Resmob Polda Sulsel dan Polres Bantaeng.
Baca Juga : Tim Satgas Rutan Makassar Berhasil Temukan Warga Binaan yang Kabur
“Setelah buron selama sepuluh hari, tahanan atas nama Anas berhasil ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat penangkapan, Anas melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya,” kata Harry dalam keterangannya, Sabtu.
Menurut Harry, selama pelarian, Anas sempat mengganti pakaiannya dengan baju bekas yang diambil dari lapak di kawasan Lapangan Nasional Sinjai.
Ia kemudian menumpang mobil ke Kabupaten Bantaeng dan bersembunyi di rumah kebun selama lima hari. Setelah itu, ia pun sempat mencuri sepeda motor untuk menuju ke Gowa.
Baca Juga : Sempat Kabur, Lima Tahanan Polres Barru Berhasil Dilumpuhkan
Pihak kepolisian yang menerima informasi keberadaan Anas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Saat hendak diamankan, Anas pun sempat melawan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama kepolisian dalam menangkap kembali narapidana yang kabur.
Baca Juga : Begini Kronologi Kaburnya 5 Tahanan di Polsek Tallo, Gunakan Gergaji dari Petugas Kebersihan
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari Polres Sinjai, Polda Sulsel, hingga jajaran di Bantaeng dan Bulukumba. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperketat pengamanan dan pola pembinaan di Lapas,” ujar Darman.
Anas sebelumnya ditempatkan di ruang isolasi atau Sel Merah karena melakukan pelanggaran tata tertib, yakni mencuri kartu Brizzi milik sesama narapidana.
Ia kabur dengan cara membobol dua lapis plafon ruangan sekitar pukul 04.00 Wita. Aksi itu baru diketahui saat petugas melakukan kontrol rutin sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca Juga : Propam Periksa 16 Polisi Buntut Kaburnya 5 Tahanan di Polsek Tallo Makassar
Anas merupakan narapidana kasus pencurian dan baru tiga hari menempati sel isolasi sebelum berhasil melarikan diri.
Diketahui, Anas masuk ke Rutan pada 27 Mei 2025, dan sebelumnya sudah ditempatkan di sel pengasingan atau yang dikenal sebagai Sel Merah karena melakukan pelanggaran tata tertib.
Pelarian Anas pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WITA saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin blok hunian.
Baca Juga : Tiga Tahanan Kabur, Propam Polda Sulsel Bakal Periksa Jajaran Polsek Tallo
Dari hasil pemeriksaan awal, pelarian diduga dilakukan dengan membobol bagian plafon sel tempat Anas ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News