PORTALMEDIA.ID – Isu rangkap jabatan di tubuh Kabinet Merah Putih kembali mengemuka. Sebanyak 30 dari 56 wakil menteri (wamen) yang saat ini menjabat tercatat juga menduduki posisi sebagai komisaris di berbagai perusahaan milik negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Praktik ini memicu sorotan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan, efektivitas birokrasi, hingga pemborosan anggaran. Sorotan ini mengingatkan kembali pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu yang mempertanyakan urgensi dan fungsi jabatan wakil menteri.
Dalam putusannya pada 2019 (Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019), MK menegaskan bahwa pengangkatan wakil menteri merupakan kewenangan sah Presiden dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi
Namun demikian, perdebatan tak lantas berhenti, terlebih ketika sejumlah wamen juga merangkap jabatan komisaris yang notabene merupakan posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara.
Dari sisi regulasi, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk komisaris.
Namun, larangan tersebut tidak secara tegas menyebut wakil menteri. Sementara itu, aturan internal Kementerian BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 menekankan pentingnya profesionalisme dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi wamen.
Baca Juga : Prabowo Gandeng Kampus Inggris, Indonesia Akan Bangun 10 Universitas Baru
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa secara hukum, tak ada pelanggaran dalam praktik ini.
“Putusan MK tahun 2019 tidak melarang wakil menteri merangkap jabatan. Jadi, secara legal masih diperbolehkan,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 30 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di BUMN atau anak usahanya:
1. Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2. Immanuel Ebenezer – Komisaris PT Pupuk Indonesia
3. Giring Ganesha – Komisaris PT GMF Aero Asia
4. Angga Raka Prabowo – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
5. Ossy Dermawan – Komisaris PT Telkom Indonesia
6. Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia
7. Fahri Hamzah – Komisaris PT Bank Tabungan Negara
8. Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN
9. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN
10. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT BRI
11. Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT BRI
12. Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
13. Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri
14. Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
15. Suntana – Komisaris Utama PT Pelindo
16. Dante Saksono – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Donny Ermawan Taufanto – Komisaris Utama PT Dahana
18. Christina Aryani – Komisaris PT Semen Indonesia
19. Diaz Hendropriyono – Komisaris Utama PT Telkomsel
20. Ahmad Riza Patria – Komisaris PT Telkomsel
21. Dyah Roro Esti – Komisaris Utama PT Sarinah
22. Todotua Pasaribu – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
23. Ratu Isyana Bagoes Oka – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
24. Juri Ardiantoro – Komisaris Utama PT Jasa Marga
25. Nezar Patria – Komisaris Utama PT Indosat
26. Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia
27. Taufik Hidayat – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
28. Arif Havas Oegroseno – Komisaris PT Pertamina International Shipping
29. Stella Christie – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
30. Ferry Juliantono – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Baca Juga : Prabowo Terbang ke London untuk Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia–Inggris
Meski secara hukum belum melanggar aturan, gelombang kritik terhadap praktik rangkap jabatan ini mencerminkan keresahan publik atas akuntabilitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News