0%
Senin, 21 Juli 2025 18:33

Dasco Tegaskan Pemindahan IKN Sesuai UU: Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Editor : Alif
Dasco Tegaskan Pemindahan IKN Sesuai UU: Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat
ist

Dasco menyebut bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai rencana yang disusun pemerintah, namun ia belum dapat memastikan besaran alokasi anggaran untuk tahun 2026.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang IKN. Ia memastikan bahwa tahapan pembangunan dan perpindahan akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam undang-undang, termasuk penyesuaian dengan kemampuan anggaran negara.

“Pemindahan IKN itu sudah ada undang-undangnya, pemerintah juga telah menyusun perencanaannya dan anggarannya pun sudah diputuskan,” ujar Dasco kepada awak media di kompleks parlemen, Senin (21/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi desakan dari Partai NasDem yang meminta pemerintah bersikap tegas terhadap masa depan IKN, termasuk terkait kejelasan status hukum dan alokasi anggarannya.

Baca Juga : Dasco: Masyarakat Tak Perlu Takut Putar Lagu, Polemik Royalti Akan Diakhiri

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai rencana yang disusun pemerintah, namun ia belum dapat memastikan besaran alokasi anggaran untuk tahun 2026.

“Soal anggaran 2026, saya belum tahu apakah akan ada penambahan atau tidak. Tapi target dan tahapan kesiapan untuk pindah memang sudah disusun oleh pemerintah,” ujarnya.

Senada dengan Dasco, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, juga menegaskan bahwa UU IKN telah mengatur seluruh proses pemindahan, termasuk alokasi anggaran, tahapan pembangunan, serta estimasi waktu realisasi yang dibutuhkan.

Baca Juga : Dasco Beberkan Isi Pertemuan dengan Megawati, Bahas Museum Bung Karno hingga Pesan Presiden

“Berdasarkan regulasi, proses pemindahan ibu kota membutuhkan waktu sekitar 15 tahun. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Said.

Sementara itu, Partai NasDem melalui Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyuarakan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang menegaskan status IKN dan skema fungsionalisasi bertahap.

Saan juga mengusulkan agar Wakil Presiden beserta sejumlah kementerian kunci seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas mulai berkantor di IKN sebagai simbol komitmen pemindahan.

Baca Juga : Ahmad Doli Kurnia Desak Pemerintah Terbitkan Keppres Pemindahan Birokrasi ke IKN

“Dengan kehadiran Wapres di IKN, pembangunan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua, bisa lebih terfokus dan efektif,” ungkap Saan, Jumat (18/7/2025).

Namun, Saan juga memperingatkan bahwa jika pemerintah belum memiliki kepastian terkait status final IKN sebagai ibu kota, maka perlu dipertimbangkan opsi moratorium sementara terhadap proyek tersebut.

“Jika belum bisa dipastikan status IKN sebagai ibu kota negara, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan moratorium sampai ada kejelasan arah kebijakan,” tambahnya.

Baca Juga : Aktivis 98 Gelar Sarasehan Lintas Generasi, Soroti Transformasi Demokrasi Ekonomi

Polemik seputar kejelasan masa depan IKN terus menjadi perhatian, seiring dengan dinamika politik dan fiskal nasional. Meski secara hukum pemindahan ibu kota telah memiliki payung regulasi, sejumlah pihak menilai perlunya langkah-langkah konkret dan simbolik agar proses transisi dapat berjalan lebih meyakinkan di mata publik dan para pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer