0%
Rabu, 23 Juli 2025 20:45

Distribusi Energi Dinilai Tak Adil, DPRD Sulsel Dorong Regulasi Baru untuk Pertashop

Editor : Alif
Distribusi Energi Dinilai Tak Adil, DPRD Sulsel Dorong Regulasi Baru untuk Pertashop
ist

Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi pelaku usaha mikro di sektor energi, khususnya terkait pengembangan SPBU skala kecil atau Pertashop, Rabu (23/7/2025).

Rapat tersebut membahas permintaan dari SPRINDO Migas, asosiasi UMKM pengelola Pertashop, agar diberikan izin menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite. Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite.

Ketua Komisi D, Kadir Halid, mengatakan bahwa keberadaan Pertashop perlu mendapat perhatian lebih, terutama dalam upaya memperluas akses BBM resmi ke daerah-daerah pelosok.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

“Ini soal keadilan distribusi energi. Para pelaku UMKM di Pertashop butuh peluang yang setara untuk bersaing dengan lembaga penyalur lainnya,” ujar Kadir.

Senada dengan itu, Anggota Komisi D, Muhammad Sadar, menyoroti menjamurnya Pertamini — penjual eceran BBM — yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.

“Pertamini ini makin menjamur, tapi alat ukurnya belum tentu sesuai standar. Kami khawatir masyarakat dirugikan karena tidak adanya pengawasan terhadap alat tera,” ujar Sadar. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan penertiban.

Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027

Terkait aspirasi agar Pertashop dapat menjual BBM subsidi, Sadar berharap Pertamina dan regulator segera merespons secara positif.

“Kalau Pertashop bisa jual BBM subsidi, mereka bisa bersaing sehat dengan SPBU dan menjangkau masyarakat lebih luas, terutama di wilayah pelosok,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Rainier Axel Siegfried Gultom, menyatakan bahwa Pertamina saat ini tengah melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan BPH Migas.

Baca Juga : Audiensi ke DPRD Sulsel, Petugas Irigasi Pertanyakan Kejelasan Status Kepegawaian

“Permintaan ini sudah kami catat dan sedang dikaji bersama regulator. Kami terbuka terhadap masukan DPRD dan asosiasi pelaku usaha,” kata Rainier.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif dalam mendorong perluasan distribusi energi melalui jalur resmi. Menurutnya, kehadiran Pertashop penting dalam memastikan akses BBM hingga ke daerah yang belum terjangkau SPBU konvensional.

Selain itu, Rainier menegaskan bahwa Pertamini bukan lembaga penyalur resmi Pertamina. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan membeli BBM hanya di tempat yang legal seperti SPBU dan Pertashop.

Baca Juga : Beban Berat Pengurus Ilham: Pertahankan Kursi PPP di DPRD Sulsel

“Pertamini tidak punya izin resmi. Kami mendorong edukasi ke masyarakat dan berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait praktik ilegal ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer