PORTALMEDIA.ID — PDI Perjuangan buka suara terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

PDIP menilai putusan tersebut sarat muatan politik dan menuntut agar pihak lain yang lebih bertanggung jawab, seperti Harun Masiku, segera ditangkap.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebagai bentuk politisasi hukum. Ia menilai tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa Hasto menerima atau terlibat langsung dalam aliran uang suap, selain dari chat WhatsApp yang menurutnya tidak cukup sebagai dasar penghukuman.
Baca Juga : Politisi PDIP Minta Audit Investigatif Proyek Kereta Cepat Whoosh
"Kalau mau adil, tangkap Harun Masiku. Jangan Mas Hasto yang dikorbankan. Ini jelas bentuk politisasi hukum,” ujar Djarot di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Djarot juga mengkritik jalannya persidangan yang menurutnya lebih menyerupai forum politik ketimbang proses hukum yang objektif. Ia bahkan menyebut Hasto sebagai "tahanan politik", korban dari sikap represif penguasa terhadap pihak yang berbeda pandangan.
“Sekjen kami ditahan bukan karena kejahatan, tapi karena perbedaan sikap. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tambahnya.
Baca Juga : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ingatkan Legislator DPRD Sulsel Kelola Pokir Sesuai Aturan
Djarot pun mengingatkan kembali pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia menyindir para pemegang kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk mengkriminalisasi lawan politik.
Meski telah divonis, PDIP menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekjen partai. Penegasan itu disampaikan oleh Djarot dan juga Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP.
Ronny menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun tetap akan menempuh jalur hukum lanjutan. Saat ini, tim hukum tengah menunggu salinan lengkap putusan untuk dianalisis sebelum mengajukan upaya banding.
Baca Juga : KPK Ungkap Modus Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua agar hukum tidak dijadikan alat politik. Kami akan terus berjuang lewat jalur hukum,” kata Ronny.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku dalam PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Selain pidana penjara selama 3,5 tahun, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Baca Juga : KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU CSR BI-OJK
Sementara itu, Harun Masiku, yang disebut sebagai aktor utama dalam kasus ini, masih buron sejak tahun 2020 dan belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
PDIP menilai selama Harun belum tertangkap, upaya penegakan hukum dalam kasus ini belum tuntas dan berpotensi menyisakan ketimpangan keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
