PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, Polrestabes Makassar gelar patroli malam dan razia kendaraan dalam agenda Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (3/8/2025).
Sebelum patroli dan razia, kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang digelar di Lapangan Apel Polrestabes Makassar. Apel itu dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono.
Apel tersebut diikuti oleh para pejabat utama, di antaranya Kabag Ops AKBP Darwis, Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasat Lantas AKBP Andi Husnaeni, Kasat Samapta Kompol Joko Pamungkas, Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin dan Kanit Jatanras AKP Hamka.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Usai apel, personel langsung melaksanakan razia kendaraan di depan Mapolrestabes Makassar. Sasaran utama dalam razia ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Selain itu, pemeriksaan standar kelayakan kendaraan, termasuk pengecekan terhadap penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengendara. Fokus pemeriksaan mencakup senjata tajam, narkotika, dan barang-barang mencurigakan lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Saat razia berlangsung, sedikitnya puluhan kendaraan baik roda dua atau motor maupun roda empat atau mobil, berhasil ditindak berupa tilang. Pelanggarannya itu, berupa knalpot brong, helm dan plat nomor kendaraan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan, kegiatan KRYD ini rutin dilaksanakan Polrestabes Makassar dan jajaran dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Khususnya di malam hari saat tingkat kerawanan meningkat. Patroli dan razia sebagai bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas, "ucap Wahiduddin.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni dikonfirmasi mengatakan, sedikitnya ada 88 kendaraan yang ditindak atau ditilang. Adapun barang bukti yang disita berupa 25 lembar surat-surat kendaraan.
"Kami juga menyita 60 unit roda dua atau motor dan tiga unit roda empat atau mobil, " kata mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).
Adapun bentuk pelanggaran yang ditindak berupa delapan unit roda dua menggunakan knalpot brong, tiga unit kendaraan roda empat. Sementara bentuk pelanggaran lainnya, ada 52 roda dua.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News