PORTALMEDIA.ID - Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari peluncuran awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, sebagai respons atas tingginya angka penggunaan perangkat digital oleh anak usia dini.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama lima menteri lainnya: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Baca Juga : Komdigi Putuskan World Tetap Disanksi, Pengumpulan Data Iris WNI Dilarang
Dalam sambutannya, Meutya Hafid menyampaikan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak di dunia maya.
"Kolaborasi hari ini menjadi wujud nyata dari pesan Presiden agar kita bekerja bersama dalam menjaga anak-anak Indonesia dari ancaman di ruang digital," ujar Meutya dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Meutya menyoroti pentingnya penetapan batas usia minimum bagi anak untuk mengakses platform digital, sebagaimana diatur dalam PP TUNAS. Ia membandingkan risiko paparan di dunia digital dengan aktivitas lain yang juga memiliki persyaratan usia, seperti mengemudi kendaraan.
Baca Juga : Belajar dari Australia, Pemerintah Siapkan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak Lewat PP Tunas
"Jika berkendara saja harus menunggu usia tertentu, maka anak-anak juga perlu perlindungan serupa sebelum masuk ke dunia digital, yang tak kalah berisiko," tegasnya.
PP TUNAS memuat ketentuan tegas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk kewajiban memverifikasi usia pengguna serta menyediakan sistem pengamanan teknis untuk mencegah paparan konten negatif. Bagi yang melanggar, sanksi administratif hingga pemutusan akses platform bisa dikenakan.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler dan 35,57 persen telah mengakses internet. Kondisi ini menjadi dasar kuat perlunya regulasi yang mengatur aktivitas digital anak.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
Lebih jauh, Meutya juga menekankan pentingnya menyediakan alternatif ruang aktivitas fisik yang sehat bagi anak-anak, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama lintas kementerian.
"Ini kerja kolektif. Kita harus pastikan anak-anak punya ruang aman untuk tumbuh dan bermain, tidak hanya secara digital tapi juga secara fisik," tutupnya.
PP TUNAS sendiri telah resmi disahkan Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025 dan menjadi regulasi strategis dalam pelindungan anak di era digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News