0%
Senin, 04 Agustus 2025 20:00

Mensesneg Sebut Kasus Hasto dan Tom Lembong Bernuansa Politik

Editor : Alif
Mensesneg Sebut Kasus Hasto dan Tom Lembong Bernuansa Politik
ist

Ia menegaskan bahwa kedua kasus yang menjerat keduanya lebih bernuansa politis ketimbang murni hukum.

PORTALMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas "Tom" Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilandasi pertimbangan politik.

Ia menegaskan bahwa kedua kasus yang menjerat keduanya lebih bernuansa politis ketimbang murni hukum.

"Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itulah alasan Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senin (4/8/2025).

Baca Juga : Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

Pemberian abolisi dan amnesti terhadap dua tokoh politik itu menuai sorotan publik dan kritik dari sejumlah pihak. Namun, Prasetyo menilai keputusan tersebut diambil dengan semangat persatuan, apalagi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus mendatang.

"Ini bukan berarti pemerintah akan membiarkan praktik korupsi. Komitmen pemberantasan korupsi tetap ada," tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak terus-menerus memperkeruh situasi politik dengan polemik seputar keputusan tersebut. Menurutnya, negara saat ini lebih membutuhkan ketenangan dan fokus dalam menyelesaikan persoalan-persoalan rakyat.

Baca Juga : Diskusi Bareng Gerakan Rakyat Sulsel, Tom Lembong Soroti Masa Depan Ekonomi dan Politik Perubahan

"Kita butuh ketenangan untuk membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi masyarakat. Jangan sampai energi kita habis untuk hal-hal yang kurang produktif," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto hanya beberapa hari setelah keduanya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, sementara Tom divonis 4,5 tahun terkait dugaan korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer