0%
Selasa, 05 Agustus 2025 10:12

Bakal Dieksekusi Kejagung, Silfester Klaim Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Editor : Agung
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

Silfester dikenakan pasal 311 atas kasus dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mencuat.

Pakar Hukum Refly Harun menyebut hal ini sangat kontroversial. Klaim perdamaian dari Silfester itu, kata dia, tidak ada gunanya. Justru harus dipertanyakan kenapa tidak dieksekusi setelah 6 tahun inkrah.

“Maaf-maafannya boleh tetap jalan sebagai hubungan manusia tapi karena sudah inkrah yang tinggal eksekusi saja, karena sudah ada instrumen negara yang turun tangan yakni putusan dari Makam Agung,” kata Refly Harun melalui kanal YouTube-nya, Selasa, (5/8/2025).

Baca Juga : Soal Tarif Impor Trump, Jusuf Kalla: Berdampak ke Pengusaha Amerika Sendiri

Kalaupun Silfester melakukan peninjauan kembali (PK), itu tak akan menunda eksekusi. Karena putusan yang inkrah itu ada di Mahkamah Agung, kasasi.

“Kalau PK itu soal lain. Intinya adalah yang inkrah itu yang kasasi. Kasasinya bukan membebaskan tapi memperberat hukuman dari satu tahun jadi satu setengah tahun,” jelasnya.

Namun, Refly Harun mengaku tidak setuju dengan memperberat hukum itu dengan alasan karena JK adalah simbol negara.

Baca Juga : Kemenkum Akui Kepengurusan PMI Pimpinan JK, Agung Laksono Jangan Ganggu

“Silfester tidak boleh mengelak dan Jaksa Agung jangan kalah galak,” tuturnya.

Silfester dikenakan pasal 311. Dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Mei 2019. Hukuman 1 tahun 5 bulan belum dieksekusi.

Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Bahkan dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan JK.

Baca Juga : Kisruh Pemilihan Ketua Umum PMI 2024-2029, Jusuf Kalla dan Agung Laksono Saling Klaim Kemenangan

“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua-tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Padahal Kejari telah menjadwalkan penangkapan pada 4 Agustus 2025 kemarin. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun pihak JK telah membantah pengakuan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Jubir Husain Abdullah dikutip Kumparan.(bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar