0%
Kamis, 15 September 2022 18:27

Belum Beri Ganti Rugi, 7 Konsumen SLV Travel Lapor ke Polda Sulsel

Editor : Rasdiyanah
Kantor PT SLV Modern Travelindo di Jalan Tun Abdul Razak, Ruko Citraland, Hertasning, Sombaopu, Kab.Gowa, Komp Ruko Citraland Blok H/02. Foto: Portalmedia/Al Fath
Kantor PT SLV Modern Travelindo di Jalan Tun Abdul Razak, Ruko Citraland, Hertasning, Sombaopu, Kab.Gowa, Komp Ruko Citraland Blok H/02. Foto: Portalmedia/Al Fath

Tujuh konsumen dari SLV Travel atau PT SLV Modern Travelindo telah melayangkan gugatan ke Polda Sulsel. Mereka menuntut ganti rugi sebab hingga hari ini belum juga diberangkatkan sesuai tour dan jadwal yang dijanjikan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak tujuh konsumen dari PT. SLV Modern Travelindo melayangkan gugatan ke Polda Sulsel, hal ini merupakan imbas dari pihak perusahaan yang dianggap merugikan para konsumen karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

"Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Korban, Akhmad Riantoetika kepada Portalmedia, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam hal ini klien meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus).

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Namun H-1 keberangkatan belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan 100%," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rianto sudah memberikan somasi kepada PT. SLV Modern Travelindo pada tanggal 19 dan 22 Juni 2022.

Tambahnya, pihak jasa travel mengaku akan memberikan ganti rugi kepada para konsumen namun sampai sekarang belum dibayarkan.

“PT. SLV Modern Travelindo memberikan Opsi pengembalian dana (refund) 100% dari dana yang telah dibayarkan selambat-lambatnya 45 hari setelah menandatangani surat pengembalian dana Tour atau penjadwalan ulang (reschedule) bagi pengguna jasa yang ingin tetap melakukan perjalan setelah bulan Juli," bebernya.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Namun, pihak jasa travel belum mengembalikan uang yang dimaksud hingga saat ini. Sehingga terkait hal ini, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Polda Sulsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menambahkan, Polda Sulsel telah melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Makassar. "Penyidik sudah meminta keterangan tambahan dan bukti transfer dan rekening dari korban SLV Travel," katanya. 

"Para korban saat ini juga mendesak kepolisian untuk membekukan ijin operasional dari slv travel untuk menghindari korban selanjutnya," tegasnya. 

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Berikut adalah para konsumen dan kerugian yang dihasilkan menurut kuasa hukum Akhmad Rianto.

  1. AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  2. RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  3. M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  4. YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  6. IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  7. TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

Sebelumnya diberitakan Ada lebih dari 20 orang yang meminta pembayaran kembali alias refund karena berbagai permasalahan di PT SLV Modern Travelindo. Mulai dari cancel flight, keberangkatan tak sesuai fasilitas dan tujuan, permintaan refund lainnya.

Terkiat hal ini Direktur PT SLV Modern Travelindo, Selviana Ahmad Firdaus meminta kepada para customernya untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi ini semua. 

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Hal ini, Ia ungkapkan melalui kuasa hukumnya Adeh Dwi Putra. Ia juga menjamin semuanya akan di selesaikan refund atau pemberangkatan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar