PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengamat politik dan kebijakan publik M Saifullah, merilis hasil kajian intensif dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK) tentang kontribusi PT Vale di Indonesia.
Saiful, sapaan akrabnya menyebutkan selama ini PKPK memang telah lama melakukan kajian intensif terkait keberadaan PT. Vale Indonesia Tbk yang dinilai masih sangat minim berkontribusi bagi daerah.
"Dari kajian dan identifikasi masalah kami dari PKPK menyimpulkan harus ada perubahan kalau tak ingin memicu rakyat di daerah semakin gerah. Pertama, kami mengusulkan agar perubahan kontrak karya menjadi IUPK nanti bisa dilanjutkan prosesnya dengan beberapa syarat seperti ketentuan penguasaan lahan tidak lebih 25.000 hektar," ujar Saiful, Kamis (15/6/2022).
Baca Juga : RDP di Komisi XII, PT Vale Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
Kemudian, lanjut Saiful, syarat dua hingga tiga persen perhitungan perolehan PNBP untuk hak pemerintah provinsi tidak diberlakukan dan kembali pada ketentuan pasar HPM (nikel) yang ditetapkan pemerintah. Kemudian besaran Landrend dalam bahasa umum "sewa tanah" wajib ditinjau kembali.
"Juga harus dilakukan review kembali terkait penggunaan sungai Larona, Sungai Balambano dan Sungai Karebbe sabagai pusat Pembakit Tenaga Air (PLTA kap. 365 MW) yang dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial dengan nilai kemanfaatan ekonomi yang tinggi, tetapi kemanfaatan terhadap masyarakat Lutim sangat minim karena masyarakat tidak gratis listrik tetapi tetap seperti pengguna dikabupaten lain", ujarnya.
Lajut Saiful, terkait kapasitas 10,7 MW yang katanya untuk masyarakat, faktanya dijual ke PLN. Ini wajib ditransparankan tata kelola jual belinya.
Baca Juga : 617 Sak Pupuk Phonska Plus Dukung Keberlanjutan Pertanian Huko-huko
"Danau Matano, Danau Mahalona dan Danau Towuti sebagai Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam perlu dikaji pemanfaatannya yang selama ini hanya memberi dampak ekonomi sepihak, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan", ujar Saiful.
Demikian juga , katanya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ex wilayah Kontrak Karya sepatutnya dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola sabagai anak bangsa dan tentunya memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh pemerintah dengan melibatkan melibat DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dengan mekanisme tatakelola bisnis to bisnisnya yang diserahkan keoada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Kemudian, kata Saiful, model investasi pembangunan smelter yang marak saat ini adalah pemilik IUP bersepakat dengan Investor untuk membangun smelter dengan sharing saham Investor 51% dan pemilik IUP 49% . Akan tetapi investor juga memiliki saham terhadap IUP agar ada jaminan supply ore nikel.
Baca Juga : Lewat Festival Budaya, PT Vale Ikut Jaga Lestarikan Budaya di Morowali
Dalam hal ini Investor menanggung biaya pembangunan Smelter 100%. Smelter dan IUP menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pemilik IUP tidak mengeluarkan dana satu rupiah pun untuk bangun smelter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News