0%
Selasa, 19 Agustus 2025 19:29

KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji

Editor : Alif
KPK Dalami Dugaan Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji
ist

Budi menegaskan fokus penyidikan saat ini masih pada dugaan penyimpangan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian negara.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI, terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Informasi tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi tim penyidik untuk ditelaah lebih jauh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan fokus penyidikan saat ini masih pada dugaan penyimpangan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Kami masih mendalami terkait pergeseran kuota haji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal KPK bersama BPK menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar