0%
Rabu, 20 Agustus 2025 21:05

Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice

Editor : Alif
Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice
ist

Di hadapan aparat, keluarga, dan korban, Erlangga tak henti-hentinya menundukkan kepala.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Tangis seorang pria sederhana pecah di ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa siang, 19 Agustus 2025.

Namanya Erlangga, buruh harian lepas yang sehari-hari hidup dari upah seadanya.

Ia baru saja dibebaskan setelah beberapa hari ditahan karena mencuri empat tandan pisang milik tetangganya, Rustam.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Bagi sebagian orang, empat tandan pisang mungkin bukan apa-apa. Namun bagi Erlangga, itu adalah jalan keluar dari kebuntuan hidup.

Peristiwa bermula pada Minggu sore, 17 Agustus 2025, di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan terpaksa ia memberanikan diri memetik pisang milik orang lain. Dua tandan segera ia jual di kawasan Kota Makassar, seharga Rp150 ribu.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Uang itu langsung digunakan untuk membayar cicilan mingguan utang koperasi senilai Rp100 ribu yang tiap pekan harus ia setor. Sementara dua tandan pisang sisanya belum sempat dijual kerena Erlangga dibekuk.

Di hadapan aparat, keluarga, dan korban, Erlangga tak henti-hentinya menundukkan kepala. Suaranya bergetar, matanya basah.

“Saya akui salah. Saya menyesal. Waktu itu saya hanya pikir cicilan utang. Saya janji tidak ulangi lagi,” ucapnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Rustam, sang pemilik pisang, semula sempat marah. Namun melihat ketulusan permintaan maaf, hatinya luluh. Ia pun memilih jalan kemanusiaan dengan mencabut laporan polisi.

Proses damai ini tidak dilakukan sembarangan. Hadir menyaksikan seluruh pemerintah setempat dan tokoh masyarakat, hingga pihak kepolisian. Mereka menjadi saksi bahwa Erlangga benar-benar menyesali perbuatannya dan siap diawasi agar tidak mengulanginya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyebut apa yang dilakukan sebagai restorative justice sebuah penyelesaian perkara yang mengutamakan kemanusiaan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Pertimbangannya, ini kasus pertama, motifnya karena kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan dengan jiwa besar,” katanya.

Kapolres menegaskan, membebaskan bukan berarti membenarkan pencurian. Justru proses ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjaga harmoni sosial.

Sebagai bentuk kepedulian, pihak kepolisian juga menyerahkan bantuan berupa uang dan sembako, baik kepada korban maupun pelaku.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa nilai kerugian sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan.

“Harapannya pelaku benar-benar sadar dan tidak mengulanginya lagi. Meski sudah bebas, kami tetap melakukan monitoring,” ujarnya.

Kini Erlangga bisa pulang, kembali merawat istrinya yang tengah hamil, dan mencoba menata hidupnya dengan cara yang halal.

Kisahnya Erlangga menjadi cermin tentang bagaimana tekanan ekonomi bisa menyeret seseorang pada jalan keliru.

Tetapi ia juga menunjukkan bahwa hukum bisa hadir dengan wajah yang lebih lembut, wajah yang memberi kesempatan kedua, wajah yang memilih damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar