PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial “Q” resmi melaporkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Jumat (22/8/2025).

Laporan serupa juga telah ia layangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.
Laporan tersebut tidak dibuat secara tergesa-gesa. Menurut penuturan korban, sejak 2022 hingga 2024 dirinya kerap menerima pesan WhatsApp dari Rektor UNM yang berisi ajakan bernuansa seksual, permintaan bertemu di hotel, hingga kiriman gambar vulgar.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya.
Selama periode itu, Q mengaku berulang kali menolak ajakan tersebut dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, bahkan mengingatkan agar perilaku tidak pantas itu dihentikan. Namun pesan-pesan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, Q menilai mekanisme internal tidak menjamin objektivitas. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum resmi. Ia juga menjelaskan alasannya baru melapor setelah lebih dari dua tahun, yakni untuk mengumpulkan bukti lengkap sekaligus membangun keberanian melaporkan seorang pejabat setingkat rektor.
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Korban menyadari ada risiko besar dari langkah ini, mulai dari tuduhan balik, fitnah, hingga upaya mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun akademik. Namun ia menegaskan diam justru akan membuka peluang munculnya korban baru.
“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untuk menghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman dan bermartabat,” tegas Q.
Pada hari yang sama, kuasa hukum Rektor UNM mengirimkan somasi kepada Q. Pihak korban menilai langkah itu sebagai bentuk intimidasi hukum sekaligus pengalihan isu dari perkara pokok, yakni dugaan pelecehan seksual digital. Q menegaskan laporan yang ia ajukan sudah disertai bukti sah dan resmi melalui jalur penegak hukum.
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Ia juga menolak narasi yang mencoba mengaitkan kasus ini dengan kinerja akademiknya. Q menyebut rekam jejaknya menunjukkan dedikasi dan prestasi nyata, mulai dari terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik di Fakultas Teknik hingga sukses memimpin Seminar Nasional Transportasi di UNM.
“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik dan produktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya sama sekali berbeda,” ujarnya.
Q berharap laporannya dapat diproses secara adil berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU ITE 2024 yang mengatur distribusi muatan cabul melalui media elektronik.
Baca Juga : Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku
Ia juga menegaskan, kasus ini semestinya menjadi momentum penting untuk membersihkan dunia kampus dari praktik pelecehan seksual.
“Generasi akademik Indonesia harus tumbuh dalam suasana yang aman, bermartabat, dan berintegritas,” pungkasnya.
Merespon hal itu, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi membantah tudingan dari dosen yang mengaku korban pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : Modus Ngajar Ngaji, Buruh Harian di Makassar Lecehkan Sejumlah Anak di Dalam Masjid
"Ini dosen selalu berkomunikasi dengan saya, nanti ada keperluannya. Justru saya kadang tidak nyaman karena kalo di WA selalu menyebut Prof Ganteng. Saya sangat terganggu dengan sebutan tersebut," tambahnya." tutur Karta kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
