0%
Jumat, 29 Agustus 2025 05:57

Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Lima Pelaku TPPO Aplikasi MiChat

Editor : Agung
Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur.
Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur.

Kelima tersangka memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp300 ribu saat menjajakan anak di bawah umur

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Lima terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur berhasil diciduk Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RI (18) warga Jl Kabaena, Kecamatan Wajo, SI (22) warga Jl Kandea, Kecamatan Tallo, IP (20) warga Jl Buru, HO (17) warga Jl Kandea dan MA (17) warga Jl Kabaena, Kecamatan Wajo, Makassar.

Mereka diamankan kepolisian, saat menjajakan wanita di bawah umur berinisial NS (14), Warga Jalan Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar, di salah satu hotel di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada 14 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga : Jelang Perayaan Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Gereja

Wakil Kapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka serta ABH (Anak Berkonflik Hukum).

"Para tersangka RI (18), SI (22), IP (20) dan dua ABH yaitu HO dan MA, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Panakkukang Makassar, " kata Kompol Hardjoko saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (28/8/2025).

Hardjoko menyebut, para tersangka itu menjajakan korban melalui aplikasi Michat. Sekali dapat tamu atau pria hidup belang, tersangka memasang tarif Rp 150 ribu - Rp 300 ribu. Korban kemudian dibawa ke wisma atau hotel yang berbeda sesuai kesepakatan dengan tamu.

Dikatakan Hardjoko, adapun pembagian hasil uang dari tamu dipegang oleh tersangka utama RI (18). Dari tarif Rp200 ribu, hasilnya dibagi-bagi, masing-masing ABH mendapat Rp50 ribu per transaksi, sementara sisa uang tetap dikuasai RI.

Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan

"Untuk tarif Rp150 ribu, uang tidak dibagi-bagi dan sepenuhnya dipegang oleh RI. RI adalah otak pelaku yang mengatur alur, menerima dan membagi uang hasil kejahatan tersebut, "kata Hardjoko.

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Hardjoko, berupa satu unit handphone milik tersangka SI (22), satu unit Handphone milik HO dan uang tunai Rp170 ribu hasil transaksi.

Saat ini terang Hardjoko, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum kepada korban melalui Unit PPA dan lembaga terkait. Menahan para tersangka dewasa, sementara untuk ABH dilakukan proses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak. Melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait dalam rangka kelanjutan proses hukum. Serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dalam pemulihan korban.

Baca Juga : Anggota Polres Pelabuhan Makassar Dipecat Usai Bolos Kerja 259 Hari

"Adanya kasus ini, kami juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan dan penggunaan aplikasi media sosial oleh anak-anaknya, "imbuhnya.

Hardjoko menegaskan, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000, "tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer