PORTALMEDIA.ID, GOWA – Pria berinisial A (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, M (27).

Insiden itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Abd Muthalib Dg Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban meminta uang belanja anak kepada pelaku.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Namun, bukannya memberi, pelaku justru pulang ke rumah dengan emosi dan melampiaskannya kepada sang istri.
“Pelaku memukul kepala korban, mencakar dada, hingga mencekik lehernya,” ujar Bahtiar, Rabu (3/9/2025).
Korban mengalami luka memar serta bekas cakaran. Merasa terancam, ia segera mencari perlindungan dengan melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin IPDA Aditya Pamungkas.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Untuk sementara, A dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengalami atau mengetahui kasus KDRT.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Setiap tindak kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, harus segera ditangani,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
