0%
Sabtu, 17 September 2022 15:28

Lalai, Polisi di Gorontalo Ditembak Rekannya Sendiri Pakai Senjata Pelontar Gas

Editor : Azis Kuba
pelontar gas air mata atau flashball
pelontar gas air mata atau flashball

berikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas

PORTALMEDIA.ID -- Seorang anggota polisi bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Arif Gani tertembak senjata dari pelontar gas air mata atau flashball oleh rekannya sesama anggota Polri, yaitu Bripda MRW di Asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (16/9/2022) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskankorban Bripda Arif mengalami luka cukup serius di bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.

"Saat ini (Bripda Arif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu di Gorontalo, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga : Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan

Bripda Arif Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.

Menurut Wahyu, Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo untuk memproses kasus tersebut dengan cepat.

Kapolda juga meminta penyidik memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas. Selain itu, Kapolda memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.

Baca Juga : Jenazah AKP Ulil Riyanto Korban Penembakan di Polres Solok Selatan Ternyata Orang Makassar

"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu menjelaskan.

Wahyu menegaskan, perintah Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.

"Kabid Dokkes melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar