0%
Sabtu, 17 September 2022 18:31

Pemkot Makassar Janji Tertibkan Fasum yang Dikuasai CCR

Editor : Rahma
Rapat Dinas Pertanahan dan SKPD terkait lingkup Pemkot Makassar terkait perampasan Fasum milik Pemkot/IST
Rapat Dinas Pertanahan dan SKPD terkait lingkup Pemkot Makassar terkait perampasan Fasum milik Pemkot/IST

Pihaknya memberi waktu 1 minggu untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

RTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pertanahan berjanji akan segera menertibkan Fasum (Fasilitas Umum) yang digunakan Country Coffee Resto (CCR) yang berada Toddopuli.

CCR dinilai telah memanfaatkan Fasum milik Pemkot Makassar untuk bisnis pribadi. Hal ini terungkap dari hasil rapat Dinas Pertanahan dan SKPD terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus Fasum.

"Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari Fasum karena itu sudah menjadi pengakuan," kata Kadis Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum, Sabtu (17/09).

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

Menurut Namsum CCR yang berada di Jalan Todopuli Kota Makassar menggunakan lahan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu 1 minggu untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

"Mudah-mudahan pihak CCR bisa koperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu," paparnya.

"Kalau tidak maka Pemkot akan membentuk tim penertiban bukan hanya di CCR tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas, kami sasar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai Fasum dan Fasos," tambahnya.

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Selain itu, di rapat koordinasi Namsum juga menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara tersebut.

"Kami hadirkan pengembang dan menyatakan lahan itu adalah peruntukan Fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik," ucapnya.

Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail mengatakan sudah mengecek lahan Fasum milik Pemkot Makassar. "Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek tapi lebih jelas saya infokan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer