0%
Selasa, 09 September 2025 11:31

Polda Sulsel Tanggapi Gugatan Rp800 Miliar Terkait Pengamanan Unjuk Rasa Hingga Dua DPRD Terbakar

Editor : Alif
Polda Sulsel Tanggapi Gugatan Rp800 Miliar Terkait Pengamanan Unjuk Rasa Hingga Dua DPRD Terbakar
ist

Terkait gugatan hukum, Didik menyebut Polda Sulsel siap menghadapi proses tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi gugatan senilai Rp800 miliar yang diajukan seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menangani peristiwa tersebut.

“Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan,” kata Didik, Senin (8/9/2025) malam.

Baca Juga : Keluarga Driver Ojol Tewas Dikeroyok Minta Pelaku Dihukum Berat, Disampaikan Langsung Depan Menko Yusril

Didik menambahkan, hingga saat ini sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan dua kantor DPRD.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait gugatan hukum, Didik menyebut Polda Sulsel siap menghadapi proses tersebut.

Baca Juga : 6 Anak di Bawah Umur Pelaku Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dipulangkan

“Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian, Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum,” tegasnya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, pada Senin (8/9/2025).

Pihak penggugat menilai polisi lalai dalam melakukan pengamanan, hingga kerusuhan mengakibatkan dua gedung DPRD terbakar, jatuhnya korban jiwa, serta kerugian materiil mencapai Rp800 miliar.

Baca Juga : Polda Sulsel Digugat Rp800 M, Menko Yusril Bilang Sah-sah Saja

“Persoalan ini soal pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan dua kantor DPRD terbakar dan beberapa orang meninggal dunia. Polisi di mana waktu itu?” kata Muallim.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga mengajukan tujuh petitum dengan dasar hukum Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Unjuk Rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar