PORTALMEDIA.ID, PANGKEP – Pemuda berinisial AI alias Mamat (23), warga Pulau Kalu-Kalukuang, Kecamatan Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Mamat diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi milik mantan kekasihnya hingga korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara tersangka dengan korban berinisial ARD (21) yang terjalin sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa saat mereka masih berpacaran, keduanya sempat melakukan video call sex (VCS).
Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata merekam layar percakapan tersebut menggunakan ponselnya.
"Pada Minggu, 25 Mei 2025 tersangka kemudian menyebarkan tangkapan layar hasil rekaman itu. Dikirim ke beberapa orang temannya," kata Saleh dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Akibat perbuatan tersebut, korban dan keluarganya merasa sangat malu serta keberatan, sehingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 4 Juli 2025.
"Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta menemukan bukti permulaan yang cukup, AI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Saleh.
Mamat diamankan polisi pada 8 Agustus 2025 dan kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Mamat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografim
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar," tutup Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News