PORTALMEDIA.ID – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah meninjau langsung pelaksanaan penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).
Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan menyegel dan memasang plang larangan di dua lokasi perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasum TNI menegaskan, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tahapan yang ketat dan tidak serampangan.
Baca Juga : DPR Ingatkan Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme Tak Lemahkan Demokrasi
“Langkah ini melibatkan pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga bersama pakar dan instansi terkait. Semua dilakukan untuk memastikan setiap proses sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan PT Weda Bay Nickel membuka 148,25 hektare lahan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sementara PT Tonia Mitra Sejahtera membuka 172,82 hektare lahan dengan pelanggaran serupa.
Kedua areal tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sekaligus dijatuhi sanksi administratif berupa denda.
Baca Juga : Panglima TNI Dorong Pembinaan Atlet Lewat Batalyon Olahraga
“Prinsip utama adalah kepastian hukum. Jika izinnya lengkap, tentu akan kami hormati. Namun jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan. Kami berharap kerja sama dengan perusahaan bisa menciptakan solusi yang tepat,” tambah Kasum TNI.
Pemerintah bersama TNI menegaskan, penertiban ini menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil, lestari, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News