PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 jenis dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan dokumen tersebut bersifat tertutup selama lima tahun, kecuali pemilik data memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden dikecualikan dalam jangka lima tahun,” kata Afifuddin di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menekankan bahwa pembatasan informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar dibanding membukanya kepada publik.
Adapun dokumen yang masuk kategori tertutup antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan ke KPK, riwayat hidup dan rekam jejak calon, ijazah yang dilegalisasi, serta surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, ada pula surat terkait status hukum, keterangan kesehatan, hingga pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Dengan keputusan ini, KPU memastikan sebagian besar dokumen pribadi capres dan cawapres tetap terlindungi, sekaligus memberi ruang keterbukaan apabila menyangkut kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News