PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan pihaknya masih dalam tahap awal pengumpulan informasi.
“Belum ada, masih penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga : Cegah Korupsi Sejak Dini, Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Kawal Kinerja Perusahaan
Soetarmi menjelaskan, sejauh ini tim penyidik masih meminta keterangan klarifikasi dari pihak KONI serta sejumlah cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah.
“Belum ada saksi, baru keterangan klarifikasi saja. Belum ada (kerugian negara), baru minta info penggunaan-penggunaan yang diterima dari cabang olahraga,” katanya.
Diketahui, KONI Sulsel menerima dana hibah sebesar Rp17,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XXI.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek
Sementara Rp14 miliar dana lainnya dikelola langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.
“Jadi kita belum tahu apakah ada kerugian atau tidak, baru klarifikasi saja. Berapa uang yang diterima, berapa digunakan, apa saja yang dibelanjakan, baru itu saja,” tambah Soetarmi.
Sejumlah cabang olahraga disebut telah memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Namun, Soetarmi belum mengungkapkan secara rinci termasuk soal pemeriksaan Ketua KONI Sulsel, Yasir Machmud.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
“Saya belum tahu kalau Ketua KONI, tetapi kalau cabor sudah dimintai keterangan. Masih proses penyelidikan, masih berjalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

