PORTALMEDIA.ID, GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial MS dan AA, diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memimpin langsung penindakan yang berlangsung di salah satu SPBU di Samata, Kecamatan Somba Opu, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Baca Juga : Ricuh di Konser Musik Makassar, Empat Penonton Luka-Luka
Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasat Intel Iptu Syahrial.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU. Saat tiba di lokasi, ditemukan sebuah truk kuning yang sudah dimodifikasi dengan pompa dan tangki tambahan untuk menampung solar subsidi,” jelas Aldy.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk modifikasi dan sekitar 800 liter solar subsidi.
Baca Juga : Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, MS, adalah pengemudi truk sekaligus operator SPBU.
Ia memanfaatkan posisinya untuk mengisi tangki tambahan di luar jam kerja.
“Truk ini diketahui berulang kali melakukan pengisian di SPBU yang sama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai operator SPBU untuk mengisi sendiri tangki tambahan,” ujarnya.
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis di Makassar Dikecam Warga, Diduga Sajikan Makanan Basi dan Berulat
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial AA, yang juga merupakan operator SPBU, masih berstatus terperiksa.
Polisi masih mendalami peran dan keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.
“Keduanya telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyaluran dan keuntungan dari praktik ini sedang kami kalkulasikan,” tegas Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News