0%
Selasa, 30 September 2025 12:57

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare

Editor : Agung
Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polres Parepare memusnahkan 44 kilogram sabu hasil tangkapan dari seorang kurir berinisial AA (33).
Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polres Parepare memusnahkan 44 kilogram sabu hasil tangkapan dari seorang kurir berinisial AA (33).

Pemusnahan barang bukti menjadi simbol nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polres Parepare memusnahkan 44 kilogram sabu hasil tangkapan dari seorang kurir berinisial AA (33).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus milik BNNP Sulsel di Mapolda Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Tersangka AA turut dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye. Barang bukti sabu yang masih terbungkus rapi terlebih dahulu diuji keasliannya sebagai narkoba.

Baca Juga : Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono

Satu unit mobil pembakaran milik BNNP Sulsel disiapkan untuk memusnahkan barang bukti.

Secara bergantian, pejabat Polda Sulsel dan Polres Parepare naik ke atas mobil dan melemparkan paket sabu ke dalam corong pembakaran.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 Kg, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polres Parepare,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Eka Faturrahman.

Baca Juga : Komisioner Bawaslu Temui Kapolda Sulsel Rusdi Hartono

Eka menjelaskan, sepanjang Januari hingga September 2025, Polda Sulsel mencatat 2.135 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.212 tersangka. Dari jumlah itu, 3.013 adalah laki-laki dan 199 perempuan.

Barang bukti yang disita selama periode tersebut antara lain sabu seberat 122 kilogram, 7.776 butir ekstasi, 9 kilogram ganja, 85.823 butir obat daftar G, 1 kilogram tembakau sintetis, dan 11.064 butir pil mephedrone.

Menurut Eka, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol nyata komitmen aparat dalam memberantas narkoba.

Baca Juga : Pekan Depan, PN Sidangkan Gugatan Warga Rp 800 M Terhadap Polda Sulsel

“Negara hadir dan tidak akan pernah kalah melawan kejahatan narkoba. Kita tidak ingin generasi muda menjadi korban karena mereka yang akan memimpin negeri ini menuju Indonesia emas 2045,” tegasnya.

Sebelumnya, AA ditangkap saat membawa 44 kilogram sabu melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (5/9/2025).

Ia mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus atau total Rp 88 juta. Polisi kini memburu AS, sosok yang memerintahkan AA dan diduga melarikan diri ke Samarinda.

Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap 265 Kasus dan Amankan 368 Tersangka Selama Operasi Sikat Lipu 2025

“Yang bersangkutan diperintah lelaki AS. Namun saat dikembangkan ke Kalimantan Timur, AS sudah melarikan diri,” kata Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.

AA mengaku hanya ditugaskan mengantar sabu dari Samarinda ke Pinrang melalui Parepare.

Ia berdalih tidak mengetahui siapa yang akan menjemput barang haram tersebut di tujuan akhir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer