PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pelecehan itu menimpa beberapa siswi hingga menyebabkan korban mengalami trauma.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, SK (12), menceritakan pengalaman buruknya kepada tetangga, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan IPT ke polisi.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kuasa hukum SK, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V SD.
“Pelaku ini wali kelas korban. Dia mengontrak rumah dekat sekolah untuk membuka les privat. Dari situ, korban ikut les sejak Januari sampai Juli 2025. Namun, pelecehan terjadi sejak Februari hingga Juli,” kata Ali, Rabu (1/10/2025).
Ali menjelaskan, selain melakukan pelecehan, pelaku juga diduga beberapa kali memperkosa korban yang saat itu masih berusia 11 tahun.
Baca Juga : Sepanjang 2025 Polda Sulsel PTDH 20 Anggota
“Setiap kali berbuat, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,” ujarnya.
Ali menuturkan, kasus ini sempat berakhir damai setelah pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku.
Namun, belakangan orang tua SK memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah mendapat dorongan keluarga.
Baca Juga : Buntut Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar Dipecat Dari Kampus
“Setelah kami dampingi, korban melapor ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, hingga akhirnya ke Polrestabes Makassar. Dari situ terungkap fakta bahwa korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diperkosa,” ungkap Ali.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganannya,” kata Wahiduddin.
Baca Juga : DPR Ingatkan Risiko Kebingungan Hukum Tanpa Kesiapan Aparat
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus tersebut dan memburu fakta-fakta tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News