0%
Kamis, 02 Oktober 2025 11:40

Pelaku Perusakan Perlengkapan Ibadah Ditangkap, Begini Motifnya

Editor : Agung
IST
IST

Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep

PORTALMEDIA.ID, MAROS– Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pengerusakan sekaligus pembakaran perlengkapan ibadah di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang sempat meresahkan warga.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji.

Pelaku diduga masuk melalui jendela masjid lalu membakar sebuah lemari berisi perlengkapan salat.

Baca Juga : Ditegur karena Ugal-ugalan, Pemuda di Makassar Malah Rusak Rumah Warga

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal, terlebih yang menyasar rumah ibadah.

“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami imbau warga tetap tenang dan percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/10/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros menangkap pria berinisial R (47), pedagang asal Kabupaten Polman, pada Selasa (30/9/2025) sore di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kecamatan Turikale, Maros.

Baca Juga : Dalami Aksi Perusakan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Makassar, Polisi Sisa Tunggu Laporan

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, R mengaku sebagai pelaku pembakaran perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Maros.

Ia juga mengakui pernah beraksi di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Polres Maros memastikan akan menindak tegas setiap bentuk perusakan yang mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih jika menyangkut tempat ibadah.

"Dari keterangan tersangka, dia tidak senang kalau ada perempuan pergi salat di Masjid. Kalau mau salat di Masjid bawa sendiri mukena. Sementara mau diperiksa kejiwaannya oleh psikiater," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar