0%
Selasa, 20 September 2022 08:44

DPR Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Dipercepat: Jangan Kelamaan

Editor : Azis Kuba
DPR Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Dipercepat: Jangan Kelamaan
ist

Habiburokhman mengatakan proses peradilan tak boleh bertele-tele karena proses kode etik sudah selesai.

PORTALMEDIA.ID -- Majelis hakim menolak banding Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi eks Kadiv Propam Polri itu untuk mengajukan banding.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Menurut Habiburokhman, kesaksian dari para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) hingga Ferdy Sambo menguatkan bahwa adanya perintah penembakan Brigadir J. Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merusak alat bukti.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

"Ada beberapa kesaksian yang saling terkait yakni keterangan Bharada E, RR, KM dan Sambo sendiri bahwa dia yang memerintahkan penembakan dan perusakan alat-alat bukti. Jadi putusan pemecatan sudah sangat kuat," kata dia.

Setelah adanya putusan banding etik ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Menurut Habiburokhman, proses peradilan tak boleh bertele-tele. Sebab, kata dia, proses kode etik sudah selesai.

"Seharusnya proses peradilan tak lagi bertele-tele, karena proses penegakan kode etik sudah terlebih dahulu selesai dijalankan. Ya jangan kelamaan," tutur dia.

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. 

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Mengenai putusan itu, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutkan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar