PORTALMEDIA.ID, MAROS – Aksi cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus penusukan yang menggemparkan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pria berinisial MFA (37) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
MFA tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait tindak penganiayaan di wilayah Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarRidwan, Kami (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. MFA menusuk korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter.
Aksi tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati akibat perselisihan terkait lahan parkir liar atau yang biasa disebut pak ogah di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Saat itu korban berinisial IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Namun, setelah dijawab tidak tahu, pelaku tersulut emosi.
Ia kemudian mengeluarkan sebilah badik dan menyerang korban. Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*(
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News