PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang remaja berinisial AK (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 24 saset sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga : Nelayan Temukan Perahu Tanpa Awak di Perairan Pangkep, Tim SAR Lakukan Pencarian
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati pelaku,” ujar Akhmad Risal, Kamis (9/10/2025).
Hasil interogasi mengungkapkan, AK mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tim bergerak ke lokasi kedua dan kembali menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” tambahnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 24 saset sabu dengan berat total 22,5398 gram.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin. Namun, hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif.
Baca Juga : Buruh WNA Asal Cina di Makassar Ditusuk OTK, Alami Luka Serius di Dada dan Punggung
“Dari hasil pemeriksaan, AK mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia membeli sabu itu untuk dijual kembali,” ungkap dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News