PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda Makassar angkat bicara menanggapi tudingan salah satu lembaga masyarakat yang menilai rumah sakit tersebut tidak memiliki izin bangunan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Kuasa hukum RSIA Ananda Makassar, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, menegaskan bahwa seluruh perizinan rumah sakit sudah lengkap dan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu semua sudah ada izinnya sejak 2018–2019, dan sudah diperpanjang pada tahun 2024. Jadi izin terbaru sudah ada,” kata Andi Arfan saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Baca Juga : Diinisiasi Dokter Fadli Ananda, Serambi Sehat Masjid Mulai Ramai Dikunjungi Warga
Ia menyayangkan adanya tudingan tersebut yang dinilai tidak berdasar dan bahkan menyeret isu politik yang dikaitkan dengan pemilik RSIA Ananda, Dr. Fadli Ananda. yang juga merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan.
“Kami menyesalkan kenapa tudingan seperti ini justru diarahkan sebagai serangan politik terhadap Dr. Fadli Ananda. Harus dibedakan antara posisinya sebagai anggota dewan dan sebagai pengusaha,” ujarnya.
Menurut Andi Arfan, RSIA Ananda telah berdiri dan beroperasi jauh sebelum Fadli Ananda terjun ke dunia politik. Karena itu, isu yang menyebut rumah sakit tidak berizin dinilai sebagai bentuk fitnah.
“RS Ananda sudah lama berdiri dan semua izinnya lengkap. Jadi tudingan itu tidak benar. Jangan mencampuradukkan jabatan politik seseorang dengan aktivitas usahanya,” tegasnya.
Pihak RSIA Ananda juga menyatakan siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dipersoalkan.“Tidak ada masalah kalau mau dicek. Semua izin kami lengkap dan siap ditunjukkan,” tambah Andi Arfan.
Diketahui, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.
Dalam surat tersebut, LASKAR menyoroti dugaan pelanggaran etika politik dan benturan kepentingan yang diduga melibatkan Dr. Fadli Ananda terkait pembangunan jembatan penghubung RS Ananda di Makassar.
Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, menyebut proyek tersebut dinilai melanggar norma tata ruang serta menimbulkan kemacetan di kawasan sekitar rumah sakit.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan jembatan RS Ananda telah merampas ruang publik dan menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut. Lebih parah lagi, proyek itu diduga berkaitan langsung dengan pejabat publik yang juga kader partai,” ungkap Ilyas.
Ia menilai, dugaan tersebut berpotensi mencederai integritas moral partai dan menurunkan kepercayaan publik terhadap PDI Perjuangan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
