PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR– Aparat Polres Pelabuhan Makassar menangkap tiga pemuda yang diduga menjadi provokator dalam tawuran antarwarga yang kerap meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiganya berinisial FS (25), IL (21), dan IW (18).
Mereka dibekuk saat petugas melakukan patroli dan menerima laporan masyarakat tentang keributan di kawasan Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, pada Minggu (12/10/2025).
“Kelompok pertama yang dipimpin oleh IL bersama empat rekannya yang masih dalam pengejaran mendatangi sebuah bengkel motor untuk mencari seseorang,” ungkap Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Situasi memanas ketika kelompok lawan yang dipimpin IW melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang dan anak panah busur. Bentrokan pun tak terelakkan.
“Tidak lama kemudian, IL bersama FS kembali ke lokasi dan terlibat saling serang dengan kelompok IW,” ujar Hardjoko.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa anak panah lengkap dengan katapelnya, satu bilah parang, serta tongkat karet yang digunakan dalam tawuran.
“Empat pelaku lain masih buron, masing-masing berinisial *NN, TR, AO, dan FN*,” tambahnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat FS dan IL dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951** terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, IW dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di wilayah Kelurahan Layang dan Kandea, sehingga saat ini keduanya tengah diperiksa oleh penyidik Polsek Bontoala dan Polsek Tallo,” jelas Hardjoko.
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga kuat turut terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News