0%
Selasa, 20 September 2022 20:15

Catat Batas Tanggalnya, Bapenda Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penulis : Dewi
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Bapenda Sulsel menggratiskan bea balik nama kendaraan. Hal ini berlaku hingga 30 November mendatang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya yang berlaku hingga 30 November 2022 mendatang. Masyarakat pun diminta memanfaatkan momentum ini.

Kebijakan ini untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraannya. Termasuk bagi mereka yang memiliki kendaraan dari luar Sulsel, tetapi mau dimutasikan masuk ke Sulsel.

"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," kata Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga : Bapenda Makassar Kebut Opsen Pajak Kendaraan, Sisir Kecamatan dan Kelurahan

Program ini, kata Reza, sekaligus untuk updating database kepemilikan kendaraan sesuai yang sebenarnya. Apalagi, masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.

"Kami juga berharap, melalui program ini dapat menaikkan angka penerimaan terhadap Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan ini sudah sekian kali dilakukan, jadi bukan baru kali ini," ujarnya.

Diketahui, kebijakan pembebasan BBNKB II ini merupakan tindak lanjut kunjungan tim pembina samsat pusat beberapa waktu lalu, dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer