PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya yang berlaku hingga 30 November 2022 mendatang. Masyarakat pun diminta memanfaatkan momentum ini.
Kebijakan ini untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraannya. Termasuk bagi mereka yang memiliki kendaraan dari luar Sulsel, tetapi mau dimutasikan masuk ke Sulsel.
"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," kata Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga : Bapenda Makassar Kebut Opsen Pajak Kendaraan, Sisir Kecamatan dan Kelurahan
Program ini, kata Reza, sekaligus untuk updating database kepemilikan kendaraan sesuai yang sebenarnya. Apalagi, masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.
"Kami juga berharap, melalui program ini dapat menaikkan angka penerimaan terhadap Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan ini sudah sekian kali dilakukan, jadi bukan baru kali ini," ujarnya.
Diketahui, kebijakan pembebasan BBNKB II ini merupakan tindak lanjut kunjungan tim pembina samsat pusat beberapa waktu lalu, dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News