PORTALMEDIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU RI.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam kegiatan dinas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : DKPP Terima 308 Aduan Sepanjang Tahun, Mayoritas Layak Diproses
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, dan teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekjen KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menyatakan bahwa penggunaan private jet oleh Ketua, sejumlah anggota, dan Sekjen KPU tidak dapat dibenarkan secara etika. Mereka dinilai melanggar prinsip kepatutan, kesederhanaan, dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.
“Penggunaan private jet dengan jenis eksklusif dan mewah tidak sesuai dengan prinsip moral penyelenggara negara. Alasan efisiensi waktu yang disampaikan para teradu juga tidak dapat diterima,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, dalih para teradu yang menyebut penggunaan private jet diperlukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit, dianggap tidak relevan.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
“Faktanya, penggunaan private jet tidak sesuai dengan rencana awal yang ditujukan untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari 59 kali penerbangan yang dilakukan, tidak satu pun menuju daerah distribusi logistik,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang juga menjadi teradu dalam perkara ini tidak dijatuhi sanksi. DKPP menilai tindakannya menolak menggunakan private jet dan memilih penerbangan komersial justru mencerminkan sikap profesional dan berintegritas.
“Tindakan teradu VI, Betty Idroos, yang menolak penggunaan private jet dan lebih memilih pesawat komersial, merupakan bentuk kepatutan dan tanggung jawab sebagai pejabat negara,” jelas Ratna.
Baca Juga : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Sebagai Informasi Tertutup
DKPP menilai, sikap Betty selaras dengan asas kepantasan dan kesederhanaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pemilu. Dengan demikian, hanya enam dari tujuh teradu yang dijatuhi sanksi peringatan keras dalam perkara etik ini.
Putusan tersebut menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu agar menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan, terutama di tengah sorotan publik terhadap penggunaan fasilitas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News