PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk dimintai penjelasan terkait penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas negara selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dede mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan DPR kembali memasuki masa sidang.
“Saat ini masih masa reses. Setelah masuk masa sidang, kami akan memanggil KPU untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Ia menegaskan, setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik wajib berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
“Fasilitas yang diberikan negara hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
DKPP mengungkapkan bahwa kelima pimpinan KPU itu tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama periode Pemilu 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak satu pun dari perjalanan tersebut terkait dengan distribusi logistik pemilu, sebagaimana yang sebelumnya diakui oleh para komisioner KPU, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News