PORTALMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan kepada lebih dari 300 ribu guru honorer di seluruh Indonesia pada tahun ini. Bantuan tersebut telah disalurkan sekaligus untuk tujuh bulan pada Juli 2025.

“Masing-masing guru honorer menerima Rp2,1 juta untuk tahun 2025 karena insentif diberikan sekaligus untuk tujuh bulan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Kamis (23/10/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pemerintah akan menaikkan besaran insentif menjadi Rp400 ribu per bulan. Kenaikan itu diharapkan dapat membantu kesejahteraan para guru honorer yang selama ini menjadi garda depan pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga : PP Penugasan Anggota Polri Ditarget Rampung Januari 2026
“Tahun depan insentif guru honorer kita naikkan Rp100 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Selain pemberian insentif, Kemendikdasmen juga menyiapkan program beasiswa bagi guru yang belum memiliki gelar D4 atau S1. Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan beasiswa untuk 150 ribu guru di seluruh Indonesia.
“Tahun depan kita sediakan 150 ribu beasiswa bagi guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1. Program ini sudah masuk dalam anggaran tahun 2026,” ujar Mu’ti.
Baca Juga : PTDI Siapkan N219 Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara Daerah
Program beasiswa tersebut telah dimulai tahun ini dengan menyasar 12.500 guru. Setiap penerima beasiswa mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per semester.
“Program ini baru pertama kali dijalankan Kemendikdasmen. Para penerima beasiswa sudah mulai kuliah dengan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Harapannya, dalam satu tahun mereka bisa menyelesaikan studi dan diwisuda pada tahun berikutnya,” tambahnya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, sekaligus memperkuat profesionalisme guru di tingkat dasar dan menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News