PORTALMEDIA.ID, TAKALAR – Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial IS dari Partai Gerindra dan SR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan uang milik dua pengusaha dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar tanpa adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan dua legislator tersebut sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, meski keduanya terjerat dalam laporan berbeda, namun dugaan tindak pidana yang dilakukan serupa, yakni penipuan dan penggelapan.
“Ya, kami dari penyidik Satreskrim Polres Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Hatta dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Dalam kasus pertama, tersangka IS dilaporkan oleh seorang pengusaha karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi senilai sekitar Rp260 juta.
Modusnya, IS diduga mengambil sapi dari korban untuk dijual, namun hasil penjualannya tidak diserahkan.
Sementara itu, tersangka SR dilaporkan dalam kasus berbeda. Ia diduga menipu seorang pengusaha melalui kerja sama bisnis solar subsidi yang berujung pada kerugian sekitar Rp150 juta.
“Kalau anggota dewan berinisial SR ini terkait kerja sama bisnis solar. Sementara IS menggelapkan uang hasil penjualan sapi sekitar Rp260 juta,” kata Hatta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk sementara keduanya kami tahan demi kelancaran proses penyidikan. Kasus ini dilaporkan sejak Juli tahun ini,” tutup Hatta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News