PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kinerja penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan tercatat masih tertahan. Hingga triwulan ketiga tahun ini, realisasinya baru mencapai setengah dari target yang ditetapkan, yakni sekitar Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), YFR Hermiyana mencatat, kondisi ekonomi yang masih lesu menjadi faktor utama lambatnya kinerja pajak tahun ini.
Selain itu, penurunan setoran administrasi pemerintah dan perpindahan penyetoran KJS (Kode Jenis Setoran) 900 sesuai PMK 81/2024 turut menekan capain penerimaan.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Instruksikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
Namun di tengah perlambatan tersebut, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) justru mencatatkan kinerja gemilang. Hingga September 2025, realisasinya mencapai Rp661,7 miliar atau hampir 95,6% dari target Rp691,9 miliar.
Hermiyana menilai capaian tersebut mencerminkan masih kuatnya sektor pertambangan dan minerba sebagai penyangga penerimaan daerah di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
"Kinerja positif PBB ini menunjukkan kontribusi kuat dua sektor tersebut yang masih menjadi penopang dan penstabil penerimaan daerah di tengah ketidakpastian," ujarnya.
Baca Juga : Championship TP2DD 2025 Dorong Elektronifikasi Pajak di Sulsel
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbarta tercatat mencapai Rp9,69 triliun, atau 52,54% dari target Rp18,91 triliun.
Dari jumlah tersebut, Sulsel membukukan realisasi tertinggi secara nominal sebesar Rp7,03 triliun (55,01%), disusul wilayah Sultra dengan realisasi RP2,26% triliun (49,17%), dan wilayah Sulbar yang baru mencapai Rp408 miliar dari target Rp1,04 triliun atau sekitar 39,20%.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Sulselbartra bertekad memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dalam menghadapi triwulan terakhir 2025.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Tarif PPN Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Sembako Bebas Pajak
"Upaya tersebut difokuskan pada pengawasan berbasis data serta peningkatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan setiap potensi pajak yang tersisa," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
